Kartu anggota:
Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Nasional RI.
- Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
- Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
- Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
- Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
- Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS ).
- Siswa (minimal SLTA), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI/WNA), berdomisili di dalam maupun luar negeri.
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di ruang keanggotaan Lt. I C Perpustakaan
- Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28 A Jakarta
- Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku : i. Umum : Kartu Tanda Penduduk ii.
- Mahasiswa : Kartu Mahasiswa iii.Pelajar : Kartu Pelajar
- Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Kartu anggota dapat pula digunakan untuk Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI Jl.
- Merdeka Selatan No. 11, kecuali bagi yang berdomisili di luar Jabotabek.
- Masa berlaku kartu anggota Perpustakaan Nasional RI : 5 tahun.
- Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung.
- Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
- Jika kartu hilang, dikenakan pembayaran duplikatnya.
- Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
- Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
- Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
- Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
- Mengikuti seleksi dan kompetisi dalam pemilihan pengunjung Perpustakaan Nasional RI terbaik. (Diselenggarakan untuk memperingati Hari Kunjung Perpustakaan dan Budaya Baca pada setiap tanggal 14 September).
- Mengikuti bimbingan dan penyuluhan tentang Perpustakaan Nasional RI.
www.playonkreatif.com |
sumber: http://e-resources.perpusnas.go.id/
Beri Komentar Tutup comment