Download Software Gratis

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (Haki) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya haki adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam haki adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar haki dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

  1. Paten (patent);
  2. Desain industri (industrial design);
  3. Merek (trademark);
  4. Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  6. Rahasia dagang (trade secret).

Lembaga yang mengurus haki adalah sentra haki yaitu unit kerja yang berfungsi mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan haki. Dengan kewajiban ini lembaga litbang dapat terdorong untuk mengembangkan unit organisasi dan prosedur untuk mengelola semua kekayaan intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.

Akan tetapi sampai saat ini, boleh dikatakan keberadaan sentra haki yang tersebar di berbagai lembaga baik lembaga litbang atau perguruan tinggi, belum menjadi sentra inovasi dan alih teknologi sebagaimana diharapkan. Sentra haki yang seharusnya menjadi sentra hasil inovasi dan tempat bermuaranya alih teknologi ke industri atau ke masyarakat seperti berjalan di tempat dan tidak memilki kontribusi.

Persoalan lain yang menghambat peran sentra haki adalah sebagai berikut:

  1. Kepengurusan yang tidak jelas, banyak pengurus sentra haki merupakan pejabat struktural atau fungsional yang merangkap jabatan, sehingga kinerjanya tidak maksimal (hanya numpang nama).
  2. Kebanyakan dari sentra haki tidak memilki sumberdaya manusia yang kompeten baik dari segi teknis maupun administrative.
  3. Terlalu banyaknya lembaga litbang milik pemerintah yang melakukan tugas atau pekerjaan yang sama, hal ini sangat membingungkan pihak industri.
  4. Masih adanya peraturan yang membatasi peran dan kinerja sentra haki, terutama terkait dengan kerja sama alih teknologi dengan pihak industri.

Pemohon pengajuan haki dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:

  1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
  2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Dalam mengajukan haki kita harus menyebutkan spesifikasi khusus haki apa yang akan kita daftarkan, missal kita ingin mendaftarkan haki “merk” maka kita harus melakukan tahapan berikut ini:

Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “UU Merek”. Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen Haki (http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek).
Comment Policy : Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Beri Komentar Tutup comment

Disqus Comments